Pernikahan Dini Perspektif al-Hadis

0
338
Sc: Axa Portal

Pernikahan adalah wadah bagi sepasang laki-laki dan perempuan untuk memperbaiki kehidupan individual masing-masing secara bersama-sama. Praktik-praktik tersebut dilakukan berdasarkan keilmuan yang didapatkan selama proses thalabul ‘ilmi. Dalam Islam, dijelaskan bahwa penikahan termasuk dari proses penyempurnaan agama dimana pahala ibadah orang yang sudah menikah itu 2 kali lipat dari orang yang belum menikah. Selain daripada dengan niat untuk memperoleh kesempurnaan iman islam dan memperoleh keturunan, pernikahan juga sebagai salah satu ibadah yang diperintahkan oleh al-Qur’an dan merupakan sunnah Nabi SAW.

Pro dan kontra mengenai berbagai macam penyebab dilangsungkannya pernikahan dini masih menjadi masalah yang krusial, mengingat dikatakan bahwa beberapa alasan tersebut akan mengarah kepada percabangan masalah, tentunya tergantung bagaimana perspektif seseorang dan sisi mana yang ia tempati dalam memahaminya. Banyak hal yang mendasari masyarakat untuk menikah secara terburu-buru yang bisa jadi penyebabnya bukan merupakan hal yang baik lagi disunahkan.

Ada beberapa kasus pernikahan tersebut terjadi disebabkan karena hal-hal yang tidak ada dalam hukum islam sebagai akibat dari ketidakpahaman atau kurangnya keilmuan mengenai seluk-beluk pernikahan. Ini masih sering terjadi pada setiap struktur masyarakat. Ini terutama sebagian besar terjadi di lingkungan pedesaan dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang terbilang rendah.

Beberapa penyebab pernikahan dini di dalam masyarakat adalah adanya ikatan adat atau tradisi dan faktor pendidikan kurang sempurna. Pada bebarapa kasus di indonesia, sebuah pernikahan terjadi karena sebab tradisi yang berupa pamali. Hal itu terjadi karena adanya proses transmisi ilmu budaya yang kurang sempurna antar generasi. Salah satu yang termasuk faktor tradisi adalah adanya pemahaman yang berupa ‘pamali larangan menolak lamaran pertama’.

Setelah penulis teliti dari berbagai sumber primer, yang dimaksud dengan pamali tersebut bukan merupakan sebuah tradisi atau budaya keadaerahan tertentu, melainkan sebuah statement yang ditularkan secara turun-temurun dan berlaku pada beberapa kepala keluarga saja yang bertempat secara acak namun tersebar pada berbagai daerah di Indonesia. Seseorang yang mengakui adanya pamali tersebut percaya bahwa apabila mereka melanggarnya maka perempuan yang menolak lamaran tersebut akan menjadi seorang perawan tua.

Dari akibat adanya statement ini, banyak sekali perempuan-perempuan yang bisa dikatakan masih belum siap untuk berumahtangga namun sudah dituntut untuk menikah pada masa itu juga. Kata ‘dituntut’ disini dapat digarisbawahi bukan dengan memaksanya untuk menikah menggunakan kekerasan, melainkan mereka belum siap secara batiniyah walaupun apabila dilihat secara dzhohiriyah mereka sudah menunjukan tanda-tanda kesiapan.

Dikatakan dituntut ialah karena sering terjadi dimana pihak perempuan (keluarga perempuan) juga memiiki kemauan sebelum menikah, yang akhirnya semua orang di dalam keluarga pihak perempuan ‘meng-iya-kan’ ternyadinya penikahan tersebut. Pernikahan dini sebab pamali ini ditengarai banyak terjadi di wilayah pedesaan, khususnya di Jawa pada rentang usia 13-17 tahun, padahal sebenarnya pada rentang usia tersebut seseorang masih dalam fase pencarian jati diri, yaitu tahap pertama menuju kedewasaan.

Di sisi lain, selazimnya masyarakat Indonesia pada rentang usia tersebut mereka masih mempunyai hak untuk menuntut ilmu secara karakter dan psikisnya, terlebih lagi apabila mereka memiliki impian atau cita-cita yang bisa jadi tidak akan terlcapai apabila sudah menikah. Oleh karena itu, Pernikahan ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak bagi keduanya (suami dan Istri), terutama bagi istri, baik secara dzhohiriyah maupun batiniyah.

Pertama, apabila salah satu atau keduanya sama-sama belum siap secara mental karena masih berusia dini, maka bisa jadi akan melahirkan resiko perceraian dini pula. Kedua, sebagai akibat dari perikahan usia dini tersebut juga besar kemungkinan rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik sebab kekurangdewasaan, karakter bawaan yang kurang baik dari didikan orang tua, maupun tingginya emosional seseorang yang tidak diimbangi dengan keluasan keilmuan, sehingga psikisnya mudah terpengaruh oleh lingkungannya.

Selain faktor adanya ikatan adat (pamali) di atas, hubungan pacaran juga menjadi satu hal yang menjadi penyebab utama pernikahan dini. Sebenarnya, yang harus menjadi hal yang begitu diperhatikan adalah kesiapan mental untuk taat dan menanggung amanah dan tanggung jawab. Banyak sekali terjadi di masyarakat pelaku pernikahan model seperti itu malah hanya akan melahirkan kemiskinan, yang apabila mereka kalah dengan sisi emisoanalnya justru akhirnya menjadi penyebab utama rusaknya rumah tangga (perceraian).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ الْبَلْخِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَسَعِيدٍ ابْنَيْ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَأَبُو حَاتِمٍ الْمُزَنِيُّ لَهُ صُحْبَةٌ وَلَا نَعْرِفُ لَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amr bin As Sawwaq Al Balkhi, telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz dari Muhammad dan Sa’id anak laki-laki ‘Ubaid, dari Abu Hatim Al Muzani berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan.” Para shahabat bertanya; “Meskipun dia tidak kaya.” Beliau bersabda: “Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.” Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadis gharib. Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain hadis ini.” ( HR. Tirmidzi: 1055)            

Dari redaksi hadis tersebut, dapat kita ketahui bahwa bisa jadi yang dimaksud dengan isi dari pamali di atas ashlual-hukm-Nya berasal dari hadis tersebut. Dikatakan dalam hadis bahwa jika seseorang (laki-laki) datang melamar (perempuan) sedangkan sang perempuan atau keluarganya tahu dan ridha bagaimana akhlak dan agama laki-laki tersebut, maka apabila lamaraan tersebut ditolak niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan.

Bisa jadi para pendahulu nasab yang memiliki faham tersebut adalah bermaksud demikian, sementara mungkin saja terjadi ketimpangan sosial pada saat proses transmisinya sehingga terjadi kesalahpahaman maksud dimana yang dipahami oleh masyarakat penganut pemahaman tersebut adalah menolak lamaran pertama akan menjadikaan seorang (perempuan) tersebut menjadi ‘perawan tua’ (tidak laku dalam pernikahan) sehingga setiap lamaran pertama dari (laki-laki) golongan manapun maka diwajibkan untuk diterima.

Oleh karena itu, Guru besar bidang studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir; Prof. Abdul Mustaqim mengatakan bahwa seharusnya prosesinya dipersulit atau bahkan dilarang jika hanya akan menimbulkan mudhrat (kerugian). Dikatakan begitu apabila kedua mempelai sama-sama belum memenuhi standar atau kelayakan untuk menikah, dari berbagai segi, terutama dari kesiapan mental dan karakternya.

Author : Azharin Nurul Khoiri ( Santri LSQ ar-Rohmah Jurusan Ilmu Hadis )
Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here