KH. Abdul Mustaqim Raih Gelar Guru Besar dengan Gagasan Tafsir Maqashidi

0
667
Prof. Dr. KH. Abdul Mustaqim, S.Ag.M.Ag.
Prof. Dr. KH. Abdul Mustaqim, S.Ag.M.Ag.

LSQ Ar Rohmah – Keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menambah jajaran dosen dengan pangkat Guru Besar dengan pengukuhan Prof. Dr. KH. Abdul Mustaqim, S.Ag. M.Ag pada Senin (16/12/19). Melalui naskah pidato berjudul “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidhi Sebagai Basis Moderasi Islam” Rapat Senat Terbuka akhirnya mengesahkan Abdul Mustaqim sebagai professor di bidang Ulumul Quran.

Turut hadir dalam pengukuhan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA., anggota senat universitas, segenap sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga dan para undangan lainnya, di Gedung Prof. RHA. Soenarjo. Abdul Mustaqim dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam bardasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35229/M/KP/2019, tanggal 15 Oktober 2019.

Dalam orasi ilmiahnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu al-Quran dan Tafsir sekaligus pengasuh Pondok Pesantren LSQ Ar-Rohmah ini menyampaikan bahwa Tafsir Maqashidi sebagai sebuah konsep berbeda dengan Maqashid Syariah yang lebih berfokus pada masalah hukum. Selain dapat diterapkan pada ayat-ayat hukum, Tafsir Maqashidi juga dapat diterapkan pada ayat-ayat mengenai kisah, amtsal, dan eskatologis.

Lebih lanjut Mustaqim menerangkan bahwa tafsir maqashidi berbeda dengan maqashid syariah meski keduanya saling berkaitan satu dengan yang lain. Secara ontologis menurut Mustaqim teori tafsir maqashidi ini dapat dibagi ke dalam tiga hirarki. Pertamatafsir maqashidi sebagai falsafah tafsir.

Pada ranah ini nilai-nilai maqashid menjadi basis filosofis dan ruh dalam proses penafsiran al-Quran. Seperti ketika memahami potongan ayat Q.S Al-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6, aw laamastum al-nisaa (atau kalian menyentuh perempuan), penafsiran sebagian besar mufasir berkutat pada diskursus fikih yaitu bersentuhan dengan bukan mahram dapat membatalkan wudhu atau tayamum.

Berbeda dengan tafsir maqashidi, secara filosofis dapat ditelaah lebih jauh mengapa memakai diksi laamastum yang artinya menyentuh? Bagi Mustaqim hal ini secara psikolinguistik ayat tersebut mengandung maksud bahwa agar kaum laki-laki memperlakukan perempuan secara lemah lembut, tidak kasar.

Kedua, tafsir maqashidi sebagai metodologi. Pada tataran ini menurut Mustaqim tafsir maqashidi menghendaki adanya rekonstruksi dan pengembangan penafsiran al-Quran berbasis teori maqashid. Tafsir maqashidi menekankan pentingnya penjelasan maqashid syariah untuk merealisasikan kemaslahatan dengan fokus pada ayat-ayat hukum. Contoh penafsiran yang dapat diambil adalah ketika memahami QS al-Maidah ayat 38 tentang potong tangan.

Teori besar dari hukuman ini menurut Mustaqim adalah jalb al-mashalih wa dar‘ al-mafasid agar tercapai kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan. Dari sini muncullah satu dari dharuriyat al-khams (lima kebutuhan dasar) yaitu menjaga harta (hifzh al-mal). Dari sini muncullah kesimpulan bahwa hukuman potong tangan diperlukan sebagai proteksi tersebut.

Dengan metodologi tafsir maqashidi dapat dipertanyakan apakah sebenarnya hukum potong tangan merupakan tujuan (maqashid) atau wasilah untuk menjaga harta? Jika wasilah, maka dapat berimplikasi bahwa dimungkinkan melakukan ijtihad dengan hukuman di luar bunyi teks seperti penjara atau kurungan sebagaimana lumrah diterapkan pada saat ini.

Ketiga, Tafsir Maqashidi sebagai produk. Artinya penafsiran al-Quran yang mencoba memfokuskan pada pembahasan tentang maqashid dari ayat al-Quran yang ditafsirkan. Pada level ini penafsiran tidak terbatas pada ayat-ayat hukum saja, melainkan pada ayat-ayat tentang kisah, amtsal, sosial politik, teologi, dan sebagainya.

Mustaqim mengambil contoh kisah tentang Adam dan Hawa dalam al-Quran, menurutnya dari kisah ini terdapat maksud kesetaraan gender (al-musawah bayn al-jinsain). Ada aspek kesetaraan dalam penciptaan, spiritual, dan dalam tanggungjawab.

Bapak dari empat orang putra ini menekankan bahwa tafsir maqashidi cukup argumentatif sebagai basis peneguhan dan pengembangan Islam wasathiyyah (moderat) yang toleran, inklusif, dan humanis. Karena sebagai sebuah konsep setidaknya tafsir maqashidi memiliki dua fungsi: pertama sebagai spirit pengembangan tafsir yang responsif dan solutif sesuai tuntunan zaman, kedua sebagai kritik terhadap stagnasi produk tafsir yang tidak sejalan dengan tuntutan kemaslahatan.

Dipublish pertama kali oleh BincangSyariah.com

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here